"Laporannya bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang"," paparnya.
Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
"Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan Wisnu ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan," katanya.
Baca juga: 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Sedang Berduaan di Hotel Cikarang, Ada PSK yang Tertangkap
Selama persidangan, Wisnu mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap terdakwa berubah menjadi tahanan kota.
Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan L dan AO juga ikut menyeret anak Wisnu ke dalam perkara ini.
Menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan.
"Wisnu dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak Anak Korban Penganiayaan Pasutri jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Pemerasan Rp 20 Miliar, https://jakarta.tribunnews.com/2021/12/01/bapak-anak-korban-penganiayaan-pasutri-jadi-terdakwa-di-tangerang-diduga-pemerasan-rp-20-miliar?page=all.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos aka Abdul Qodir