Dalam video lengkap yang dimilikinya, tampak pelaku penyerangan yang sebenarnya pasangan suami istri L dan AO.
"Wisnu bereaksi karena anaknya diserang. Itu yang kami kejar, kami ingin keadilan. Dia yang dikejar dan diserang, kenapa dia yang diadili. Kami harap keadilan jangan sampai terjadi seperti ini. Kami harap klien kami diputus bebas," tukasnya.
Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kronologi pengeroyokan
Kejadian itu berawal pada 22 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang Wisnu.
"L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang Wisnu dan melakukan kekerasan dengan cara melempar Wisnu dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya," kata Arifin.
Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan Wisnu mengalami memar dan luka.
Terutama di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri.
Bahkan, lanjut Arifin, Wisnu sempat mengalami gangguan pendengaran.
Baca juga: Jaksa Main HP Saat Sidang Munarman Picu Protes, Hakim Sampai Beri Peringatan
Menurutnya, tindakan L dan Suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap Wisnu.
"Wisnu dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut Wisnu ia sudah lebih dari empat tahun tidak bertemu dengan L," kata Arifin.
Selang dua hari kemudian, Wisnu menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua.