News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Polisi Dikeroyok Pelaku Balap Liar di Pondok Indah, Diseret dan Dipukuli di Depan Istri

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian merilis 6 anggota geng motor pelaku pengeroyokan terhadap anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irwan Lombu, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).

Hal tersebut diketahui saat polisi menunjukan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Barang bukti itu ada baju Dinas Polri yang dipakai korban. Kemudian ada ponsel tersangka, pistol korek dan rekaman CCTV dan lain-lain," ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, pistol korek sengaja dibawa tersangka untuk menakut-nakuti orang.

Hal itu memang biasa dilakukan agar setiap aksi balapan liar berjalan mulus dan menimbulkan kesan takut bagi warga sekitar.

Pada saat kejadian, pistol itu juga digunakan untuk mengintimidasi dan memukul Brigadir Irwan.

"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api atau tiruan. Jadi digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban," ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya di atas delapan tahun penjara. (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini