TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal dugaan pelanggaran aturan karantina oleh anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani.
Mulan dan Dhani menjadi sorotan karena dikabarkan tidak menjalankan karantina selama 10 hari sepulang dari Turki.
Bahkan, mereka diduga bepergian ke mal sebelum masa karantina selesai.
“Nanti kita akan koordinasi apakah betul dalam 10 hari itu, sebelum 10 hari, yang bersangkutan ini keluar ataupun ke mal,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Zulpan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait dugaan pelanggaran ini kepada pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Sebab, kata dia, Satgas yang memiliki wewenang memantau orang-orang yang baru tiba dari luar negeri untuk isolasi mandiri.
"Karena kan yang memantau selama mereka itu, Ibu Mulan dan keluarganya karantina di rumah,” ucap dia.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Karantina Mulan Jameela, Ini Kata Satgas Covid-19
Ia memastikan akan berkoordinasi ke Satgas Covid-19 untuk mencari tahu kebenaran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi Gerindra itu.
“Apakah betul dia (Mulan) sebelum 10 hari itu ada aktivitas di luar rumah, apalagi sampai ke tempat keramaian di mal begitu ya,” kata Zulpan.
Tanggapan MKD DPR soal Mula diduga tak karantina
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memberi tanggapan.
Dek Gam mempersilahkan pihak yang menuding Mulan Jameela tak menjalani karantina mandiri untuk mengajukan laporan disertai bukti.
Ia mengatakan hal tersebut karena hingga kini MKD belum mengetahui kebenaran kabar bahwa Mulan tak menjalani karantina dan justru terlihat berada di kawasan Pondok Indah Mal (PIM), Jakarta.
"Kalau memang benar mbak Mulan itu ke PIM, ya buktinya apa, dilaporin aja," kata Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).