Yakni berupa pemecatan sebagai pegawai honorer kelurahan.
"Dan tadi hasil dari sidang etik di kecamatan, Pak Sekcam menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu. Dan langkah yang langsung kita lakukan pemecatan," tegas Pilar saat menyambangi kediaman seorang korban pelecehan seksual tersebut, Kamis (15/12/2021).
Menurut Pilar pegawai honorer itu berinisial SA (54) dan sudah mengakui perbuatan aksi bejatnya tersebut.
Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku asusila di lingkup Pemerintahan Kota Tangsel.
"Bagaimanapun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.
Selain melakukan pemecatan terhadap pelaku, pihaknya juga melakukan pelaporan terkait tindak asusila tersebut.
Pihaknya kata Pilar telah berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk memprotes pelaku secara hukum atas tindakan asusilanya tersebut.
"Saya bicara kepada korban bahwa kami yan akan meng-back up. Pak Wali Kota, Pak Kapolres akan selalu back up. Masalah yang seperti ini tidak boleh terjadi, jadi yang pasti kasus ini harus diselesaikan. Ya alhamdulillah Pak Kapolres beserta timnya bergerak cepat juga, dan alhamdulillah tadi saya mendapatkan laporan dari kecamatan tadi sudah digiring ke Mapolres," pungkasnya.
Bergerak Cepat, Polres Tangsel Bekuk Pegawai Kelurahan Jombang yang Diduga Lecehkan 3 Siswi Magang
Bergerak cepat, aparat Polres Tangerang Selatan langsung membekuk seorang pegawai di Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan berinsial SA yang diduga melakuikan pelecehan seksual terhadap 3 siswi SMK yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) alias magang di sana.
"Dari kelurahan sudah dijemput anggota kami yang dari Polsek Ciputat Timur, sekarang dalam perjalanan ke Polres," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, Kamis (16/12/2021) malam.
Baca juga: Gaya Jokowi, Wali Kota Bogor dan Aparat TNI-Polri Bujuk serta Hibur Anak SD saat Vaksinasi
Menurut Iman, pegawai kelurahan itu akan langsung diperiksa intensif terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya.
"Nantinya kita juga bakal meminta keterangan ketiga siswi SMK yang menjadi korban. Nanti di Polres, Unit PPA yang melakukan pemeriksaan, pendalaman, seperti apa fakta hukumnya dan alat bukti yang bisa kami kumpulkan," katanya.
Semua itu kata Iman untuk mengkonstruksikan dugaan pidana yang dilakukan pelaku.
Menurutnya jika dalam pemeriksaan SA, ditemukan unsur pidana maka pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
"Untuk proses penyidikan semua alat bukti yang dibutuhkan akan coba diperoleh penyidik secara maksimal," kata Iman. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)