TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda 19 tahun inisial MA alias Botak ditangkap Polsek Tambora.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir itu diciduk karena sering menjadi provokator tawuran di wilayahnya.
MA ditangkap di rumahnya Jakan Ujung Duro Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada (1/1/2022) lalu.
Baca juga: TR Diduga Sengaja Rekam Ceramah Bahar Bin Smith Lalu Disebarkan di YouTube
Baca juga: Bahar Bin Smith Tersangka dan Ditahan, Begini Kondisi Ponpesnya di Pabuaran Bogor
Baca juga: Acara Puncak Berdzikir X di Masjid Attaawun Ricuh dan Tanpa Izin, Panitia Terancam Sanksi Denda
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, selain menjadi provokator, MA juga pemilik senjata tajam jenis celurit saat tawuran.
"Benar, kami amankan seorang provokator tawuran yang sering beraksi di Duri Selatan, Kecamatan Tambora," ujar dia Selasa (4/1/2022).
Ketika itu, MA mengantar barang dari Tambora ke Sawangan Depok, Jawa Barat dan pulangnya mampir ke kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di sama MA bertemu dengan temannya untuk mengajak tawuran di kawasan Duri Selatan, Jakarta Barat.
Bahkan, kata Faruk, MA menyediakan senjata tajam berbagai jenis untuk kelompoknya yang ikut tawuran.
"Saat itu pelaku bertemu dengan rekannya beriniskal AA di kawasan Tebet dan sempat ngobrol di warung terdekat sambil membeli rokok dan minuman," tuturnya.
Baca juga: Geger Pemkot Bekasi Belanja Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Wali Kota Angkat Bicara
Baca juga: Setelah PDIP dan Gerindra, Giliran Golkar yang Beberkan Skenario Duet Pilkada DKI 2024
Baca juga: Nasib Maling Kotak Amal di Bogor, Pasrah Rambut Dipotong dan Diikat di Pohon Mangga
Setelah itu, MA dan AA mengajak lagi beberapa rekannya hingga total yang berangkat untuk tawuran empar sepeda motor berboncengan.
Akhirnya, kelompok MA menyerang kelompok Duri Selatan yang saat itu sudah bersiap untuk tawuran.
"Ada dua stik golf yang memang oleh MA sudah disimpan sejak dua hari sebelum tawuran itu terjadi," ucap dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi menambahkan, di dalam rumah pelaku ditemukan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit, pedang dan stik golf.
MA mengakui, barang bukti tersebut miliknya yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Provokator Tawuran di Kawasan Tambora, Kurir Online Shop Diciduk Polisi,