Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI akan menutup sekolah selama 5 hari jika ditemukan kasus Covid-19 dalam lingkup kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Kebijakan ini kata Riza telah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Kalau ada omicron atau Covid-19 di satu klaster itu akan ditutup selama 5 hari," ucap Riza kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan sekolah yang terdapat kasus Corona juga wajib tutup 15 hari jika positivity rate di wilayah lokasi sekolah berdiri punya angka lebih dari 5 persen.
Baca juga: PTM 100 persen di Ibu Kota Jalan Terus, Sahroni: Pastikan Vaksinasi Siswa 100 persen
"Kalau di atas 5 persen akan ditutup selama 15 hari," kata dia.
Sebagai informasi, PTM di sekolah ibu kota diputuskan berjalan 100 persen, pada semester genap yang dimulai Senin 3 Januari 2022 kemarin.
Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Serta, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.