News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemecatan 4 ASN yang Jadi Mafia Tanah dan Terlibat Korupsi Dinas Damkar Depok Tunggu Putusan Hukum

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN - Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali menanggapi adanya empat ASN Pemerintah Kota (Depok) yang jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan surat jual beli tanah.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok terseret kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda. 

Satu terseret kasus dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan surat jual beli tanah inisial EH, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Tiga tersandung kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, mereka berinisial A, AS, WI.

Mengetahui ada empat anak buahnya yang tersandung kasus pidana, Wali Kota Depok, Mohammad Idris hanya menyebut akan menyerahkan semua perkara itu kepada aparat penegak hukum.

"Kami serahkan semuanya secara hukum kepada aparat. Kita tunggu nanti," kata Idris di Rumah Budaya Depok, Pancoran Mas, pada Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Wali Kota Ralat Jumlah Warga Depok yang Positif Omicron hingga Akun Twitter Pemkot Depok Diretas

Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pandeglang Tewaskan 1 Orang, Dikira Letusan Krakatau, Jibom Temukan Bahan Peledak

Baca juga: Awal Mula Pasar Tanah Abang Disebut Poco-poco hingga Tuai Reaksi dari Wagub dan DPRD DKI

Lebih lanjut, kata Idris, pihak Pemkot Depok dalam waktu dekat juga tak akan melakukan pemecatan kepada para ASN yang berstatus tersangka.

"Kami tunggu apa yang diputuskan oleh penegak hukum nantinya. Kami tunggu putusan hukum. Nanti kami tunggu, saya tidak berwenang," tukas Idris.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mohammad Idris Tunggu Putusan Hukum untuk Memecat Empat ASN yang Menjadi Mafia Tanah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini