Berdasarkan pengawasan KPAI pada 2021 terhadap pelaksanaan PTM Terbatas (PTMT), dari 72 sekolah yang berada di 9 provinsi, hanya 15,28 persen yang mendapat kategori nilai sangat baik.
KPAI mencatat sekolah yang mendapat nilai baik sebanyak 44,44 persen, cukup 19,44 persen, lalu kurang 11,12 persen, serta 9,72 persen masuk dalam kategori kurang.
Tak hanya pengategorian, Retno juga menyebut bahwa pihaknya juga mengawasi bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di sekolah.
Pelanggaran prokes tersebut antara lain terkait penggunaan masker yang tidak benar serta tidak ada jaga jarak di dalam kelas.
"Bahwa tidak ada jaga jarak, antara satu anak dan anak lain paling jauh hanya 50 centimeter, padahal meja kursi anak-anak itu posisinya sudah dimajukan mendekati papan tulis dan sudah mentok ke tembok belakang kelas, (dan) tetap tidak bisa jaga jarak 1 meter tidak terjadi," jelas Retno.
Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.TV