"Saat ditinggal 30 menit, korban ternyata sudah ditemukan meninggal dunia akibat disekap," jelas Zulpan.
Pelaku berbohong saat melapor kepada keluarga korban
Pelaku yang panik lalu mencari akal untuk menutupi pembunuhan itu.
TAW lantas mengatakan kepada keluarga korban bahwa AY meninggal akibat terjatuh dari tangga.
Dalam perkembangannya, akhirnya keluarga korban mendapat informasi bahwa AY dibunuh oleh TAW.
Atas informasi itu, keluarga korban melaporkan pembunuhan itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam penyelidikannya, polisi memeriksa lima orang saksi. Dari hasil pengembangan kasus itu, polisi mencurigai TAW sebagai pelaku pembunuhan terhadap AY.
Baca juga: Pemuda Asal Bekasi Kabur ke Rumah Nenek di Jawa Tengah Usai Habisi Nyawa Teman di Kamar Mandi
Kemudian, polisi melakukan autopsi terhadap jasad AY. Hasilnya, diketahui bahwa korban meninggal akibat kehabisan nafas akibat disekap dan bukan karena terjatuh dari tangga.
TAW sendiri sempat bersembunyi hingga kemudian ditangkap di persembunyiannya di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2022) dinj hari tadi.
Akibat perbuatannya TAW kini dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman penjara seumur hidup.