News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jakarta PPKM Level 3, Anies Imbau Kegiatan Digelar Virtual, Berharap Warga Kurangi Mobilitas

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam artikel mengulas kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, masyarakat diimbau untuk mengurangi mobilitas.

TRIBUNNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di ibu kota.

Setelah penetapan PPKM Level 3 di Jakarta, Anies mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas.

Seperti, pekerjaan dilakukan work from home (WFH) dan digelar acara secara virtual.

"Dengan PPKM level 3 artinya jumlah orang yang bekerja menjadi berkurang, bukan? dengan jumlah orang pekerja berkurang, maka mobilitas penduduk juga berkurang dan itu diharapkan bisa menjadi pengendalian," kata Anies, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: ATURAN Baru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Ini Rinciannya

Anies juga mengimbau masyarakat untuk kembali menggelar seluruh acara secara daring.

"Jika bisa dilakukan secara virtual, maka lakukan acara secara virtual. Itu bentuk kewaspadaan," tambah Anies.

Selain itu, masyarakat diminta disiplin menerapkan penggunaan masker, vaksinasi dipercapat, khususnya booster untuk para lanjut usia (lansia).

Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Dalam artikel mengulas kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, masyarakat diimbau untuk mengurangi mobilitas. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan tracing akan ditingkatkan setelah pemerintah pusat menetapkan Jakarta kembali berstatus PPKM Level 3, Senin (7/2/22).

"Kami akan tingkatkan tracing. Jakarta alhamdulillah selama ini termasuk provinsi paling tinggi tracing tapi akan kami tingkatkan kembali," kata Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin. 

Angka tracing, kata Riza, mungkin akan ditingkatkan hingga dua kali lipat. 

"Selama ini tracingnya mungkin sampai 15, ini akan ditingkatkan sampai 30," kata dia. 

Tidak hanya tracing, Riza memastikan Jakarta akan meningkatkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment

Selain itu, Riza juga meminta agar 3T tidak hanya ditingkatkan di Jakarta, namun juga di wilayah aglomerasi sekitar Jakarta.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali

Dalam Inmendagri tersebut, terdapat daftar daerah yang masuk ke level 1, 2, dan 3 dan aturan terkait PPKM.

Kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali kembali dilakukan selama satu pekan, tanggal 8-14 Februari 2022.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Terbaru, Berlaku hingga 14 Februari 2022

Luhut Umumkan PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Naik ke Level 3

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah akan naik ke Level 3.

Wilayah tersebut meliputi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.

Untuk itu, pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, dan yang belum divaksin.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke PPKM Level 3," kata Luhut dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Lebih lanjut, Luhut mengatakan alasan penerapan PPKM Level 3 bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi rendahnya tracing.

"Hal ini terjadi bukan tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing."

“Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” jelasnya.

Nantinya, kata Luhut, keputusan PPKM Level 3 dapat dilihat melalui Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan hari Senin (7/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.

Ada beberapa penyesuaian PPKM Level 3, di antaranya 75 persen karyawan hasus sudah minimal dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk kegiatan supermarket sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen pengunjung.

Kemudian, di tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.

Berikut ini sejumlah penyesuaian PPKM Level 3, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama.

Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

Baca juga: Mayoritas Pasien Covid-19 yang Meninggal Belum Vaksinasi Lengkap

Diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan.

Meski demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap waspada.

“Pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan mengantisipasi gelombang Omicron.”

“Masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasa sesuai peraturan Prokes dan PPKM,” ucap Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali itu.

Luhut pun mengingatkan, agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi jika belum divaksin Covid-19.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartakotaLive.com/Yolanda Putri Dewanti, Kompas.tv/Hasya Nindita)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini