TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
SK yang diteken tertanggal 7 Februari 2022 ini mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata ibu kota.
Adapun 13 ruas jalan tersebut meliputi:
1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
Baca juga: PPKM Jakarta Naik Level 3, Polda Metro Tetap Terapkan Ganjil Genap, Bakal Kembali Ada Penyekatan?
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10. Jalan H.R. Rasuna Said;
11. Jalan D.I. Panjaitan;
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13. Jalan Gunung Sahari.
Sedangkan 3 lokasi tempat wisata yaitu:
1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;
2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah, dan;
3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022, dari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku.
"Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku," kata Syafrin, Jumat (11/2/2022).
Sedangkan sistem ganjil genap di tempat wisata mulai berlaku pada 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Ganjil genap di lokasi wisata juga tak berlaku bagi sepeda motor.
"Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan beroda 4 atau lebih. Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor," ungkap Syafrin.