News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Waduk di Purworejo

Nasib Pria yang Lempar Bom Molotov dan Bawa Selebaran Wadas Melawan ke Pos Polantas Tol Jatiwarna

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Aksi protes atas konflik agraria di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah berujung penetapan tersangka. Hal ini dialami seorang pria 31 tahun inisial JSP. Dia nekat melempar bom molotov ke Pos Pol Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (16/2/2022) pukul 04.30 WIB.

Dua Bom Molotov, Sepeda Motor dan HP Disita Polisi

Pelaku, barang bukti, dan saksi lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah dua buah bom molotov, satu unit sepeda motor Vario, handphone, dan selembaran poster.

Pada selembaran poster yang dibawa pelaku bertuliskan "Stop Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat #Wadasmelawan".

Polisi menangkap pelaku pelemparan pos Polantas di Tol Jatiwarna, Bekasi pada pagi tadi. (Ist)

Motif

Polisi mengamankan pelaku pelemparan pos Polantas di Tol Jatiwarna Bekasi pada Rabu (16/2/2022) pagi.

Aksi yang dilakukan Jon Sondang Pakpahan (30) diduga bermotif protes atas konflik agraria di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Jon nekat melempar bom molotov ke pos Polantas di Tol Jatiwarna Bekasi lantaran memprotes insiden konflik di Desa Wadas, Jawa Tengah.

Baca juga: Setelah Ibu Hamil, Anggota Brimob Jadi Keganasan Begal di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi itu sebagai ekspresi atas konflik desa Wadas yang terjadi beberapa hari lalu.

"Secara singkatnya jadi dia komplain, protes terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat di Desa Wadas. Terus dia membentangkan selebaran-selebaran protes Desa Wadas," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).

Ditetapkan Tersangka

Akibat aksi nekatnya, Jos ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelemparan bom molotov ke pos polantas.

Ulah nekatnya berujung jerat pasal 187 KUHP soal pembakaran.

"Iya sudah tersangka, masih diperiksa sekarang," terangnya.

Polisi menangkap pelaku pelemparan pos Polantas di Tol Jatiwarna, Bekasi pada pagi tadi. (Ist)

Tidak Ada Korban Jiwa

Hengki sampaikan tak ada ada korban jiwa dalam insiden pelemparan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu.

Terkait informasi lebih lanjut, Hengki sebut akan menyampaikan kembali setelah selesai dilakukan pemeriksaan.

"Nanti kita akan ekspos lagi, nanti kita sampaikan," ucapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.co)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini