Dua Bom Molotov, Sepeda Motor dan HP Disita Polisi
Pelaku, barang bukti, dan saksi lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah dua buah bom molotov, satu unit sepeda motor Vario, handphone, dan selembaran poster.
Pada selembaran poster yang dibawa pelaku bertuliskan "Stop Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat #Wadasmelawan".
Motif
Polisi mengamankan pelaku pelemparan pos Polantas di Tol Jatiwarna Bekasi pada Rabu (16/2/2022) pagi.
Aksi yang dilakukan Jon Sondang Pakpahan (30) diduga bermotif protes atas konflik agraria di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Jon nekat melempar bom molotov ke pos Polantas di Tol Jatiwarna Bekasi lantaran memprotes insiden konflik di Desa Wadas, Jawa Tengah.
Baca juga: Setelah Ibu Hamil, Anggota Brimob Jadi Keganasan Begal di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi itu sebagai ekspresi atas konflik desa Wadas yang terjadi beberapa hari lalu.
"Secara singkatnya jadi dia komplain, protes terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat di Desa Wadas. Terus dia membentangkan selebaran-selebaran protes Desa Wadas," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).
Ditetapkan Tersangka
Akibat aksi nekatnya, Jos ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelemparan bom molotov ke pos polantas.
Ulah nekatnya berujung jerat pasal 187 KUHP soal pembakaran.
"Iya sudah tersangka, masih diperiksa sekarang," terangnya.
Tidak Ada Korban Jiwa
Hengki sampaikan tak ada ada korban jiwa dalam insiden pelemparan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu.
Terkait informasi lebih lanjut, Hengki sebut akan menyampaikan kembali setelah selesai dilakukan pemeriksaan.
"Nanti kita akan ekspos lagi, nanti kita sampaikan," ucapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.co)