Sebagai informasi, PT Tjakra Multi Strategi diduga melakukan pembangunan di atas jalur hijau.
"Saya kira melakukan penertiban itu bukan wewenang mereka," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (11/3/2013), dikutip dari Kompas.com.
Buntut dari aksinya, Hercules ditangkap pada Jumat (8/3/2013).
Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci, Kompas.com/Ivany Atina Arbi/Kurnia Sari Aziza)