TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pria yang tega menipu, merudapaksa dan merampok seorang perempuan.
Pelaku inisial SH ditangkap oleh Satreskrim Polsek Pasar Kemis di rumahnya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku di areal persawahan terjadi pada Sabtu (19/2/2022).
Korbannya seorang perempuan, ER (24), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Korban Diancam Dibunuh Pakai Pisau
Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH (34) di kediamannya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB.
SH diketahui melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan, ER (24), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Petugas PPSU Duel Lawan 4 Begal di Kelapa Gading, Telapak Tangan Kena Bacok, Harus Dioperasi
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Maryadi mengatakan, SH menjalankan aksinya pada Sabtu (19/2/2022) pukul 22.00 WIB.
ER yang merasa terancam korban tidak berkutik, lantaran SH mengancam akan membunuhnya dengan menggunakan sebilah pisau.
"Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis telah menangkap seorang pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH, setelah mendapatkan laporan korban pada Minggu (20/2/2022) dinihari lalu," ujar Kompol Maryadi kepada awak media, Selasa (22/2/2022).
"Alhamdulillah pelakunya langsung kita amankan kurang dari 24 Jam di kediamannya," sambungnya.
Kronologi
Lebih lanjut Maryadi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika SH berkenalan dengan ER melalui Sosial Media Facebook.
SH yang kerap memposting lowongan pekerjaan, menawarkan ER untuk bekerja menjadi salah satu pegawai kafe.
Merasa tertarik, ER akhirnya saling bertukar nomor telepon seluler dengan SH.
Selanjutnya, ER dibawa menuju ke lokasi yang dijanjikan pekerjaan itu.
Namun, ER justru dibawa ke area persawahan di Kampung Kalapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, dan selanjutnya melancarkan aksi bejatnya.
"ER tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku, karna ditawarkan tersangka menjadi pegawai di salah satu kafe, yang merupakan akal-akalan tersangka. Hingga pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara, demi melancarkan aksinya SH mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam," kata dia.
"Dan usai melampiaskan nafsu bejatnya kemudian pelaku kabur serta mengambil telepon seluler serta uang sebesar Rp 200.000 milik korban," imbuhnya.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Setelah tersadar, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," ucapnya.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian," tutup Kompol Maryadi
Iklan Lowongan Pekerjaan Hanya Akal Bulus
Tanpa ampun dan belas kasian, seorang pria di Kabupaten Tangerang merudapaksa seorang gadis di tengah sawah.
Dia juga tega menguras uang dan ponsel milik si gadis.
Kelakuan bejatnya itu dilakukan di tengah sawah kawasan Kampung Kelapa, Desa Sindangsono pada Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Rugikan Emak-emak hingga Miliaran Rupiah, Pelaku Penipuan Minyak Goreng di Koja Ditangkap Polisi
Baca juga: Viral Temuan Jasad Pria Tanpa Kepala di Lahan Kosong, Kapolsek Cikarang Selatan Beri Penjelasan
Semuanya bermula dari jebakan lowongan pekerjaan (loker) yang dirancang pelaku.
Pelaku yang kini jadi tersangka pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan itu adalah SH (34). Sedangkan korbannya berinisial ER.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, sosial media jadi perantara awal keduanya bisa bertemu.
SH mengunggah sebuah lowongan pekerjaan.
ER yang membutuhkan kerja lantas meresponsnya.
"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," ujar Zain saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Tertinggal Rombongan dan Ikuti Google Maps, Truk Bermuatan Batu Tercebur Kali di Sawangan Depok
Baca juga: Penampakan Butiran Hujan Es di Surabaya, Madiun, Sragen hingga Karangpandan
Pekerjaan yang ditawarkan SH adalah pegawai di satu kafe.
Tentu saja, loker itu tidak benar-benar ada alias hanya akal bulus SH.
Korban yang tertarik lantas saling tukar nomor untuk janjian dengan SH.
ER saat itu tidak mencium motif jahat dari loker yang diinginkannya.
Pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.
Tersangka kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor ke lokasi yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja.
Namun, korban justru dibawa ke tengah sawah.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," papar Zain.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.
Korban tidak tinggal diam dan langsung melaporkan perbuatan biadab pria yang baru dikenalnya itu ke Polsek Pasar Kemis.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.
"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," sambung Zain.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP tentang pencurian dan pemerkosaan. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)