TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial DA (39) yang lakukan penipuan jual beli minyak goreng murah senilai Rp 1,6 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan DA diringkus polisi usai menipu tujuh ibu-ibu terkait jual beli minyak goreng murah.
"Tersangka menawarkan minyak goreng Rp 135.000 per 12 liter di bawah harga pasaran Rp 230.000 per liter," kata Zulpan dihubungi Senin (21/2/2022).
Sebanyak tujuh korban kemudian tergiur dengan tawaran DA.
Mereka membeli dengan jumlah beragam mulai dari Rp 135 juta, Rp 166 juta, Rp 191 juta, Rp 382 juta, hingga Rp 763 juta.
Uang yang sudah ditransfer ke DA ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Bersenjata Linggis Incar Minyak Goreng, Maling yang Bobol 12 Minimarket di Teluknaga Diringkus
Baca juga: Tragis, Perempuan Pencari Kerja di Tangerang Ditipu, Dirudapaksa dan Dirampok di Tengah Sawah
Usai membayar, minyak goreng dan mi instan yang dibeli tidak kunjung diterima setelah delapan hari pembayaran.
Akhirnya salah satu korban EN melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/2/2022).
Pelaku Sasar Korban Penipuan Minyak Goreng Murah di Media Sosial
Ibu rumah tangga di Koja, Jakarta Utara inisial DA (39) menyasar korban minyak goreng murah lewat media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa saat ini DA sudah diringkus Polres Metro Jakarta Utara.
"Pelaku melancarkan aksinya di media sosial. Dia tawarkan 12 liter minyak goreng seharga Rp 170.000 yang di pasaran seharga Rp 270.000," jelas Zulpan dalam keterangan Rabu (23/2/2022).
Harga yang sangat miring itu membuat ibu-ibu tergiur.
Meskipun, para korban tidak mengenal pelaku, mereka nekat membeli minyak goreng dengan menyerahkan uang terlebih dahulu.
"Ini membuat orang lain yang melihat di media sosial tertarik, dan pelaku meminta calon pembeli untuk mentransfer kan sejumlah uang sesuai dengan pesanan," jelas Zulpan.
Saat uang sudah dikirim, minyak goreng tidak juga didapatkan korban setelah delapan hari pembelian.
Hal inilah yang membuat para korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Tidak tanggung-tanggung, DA bisa meraup untung sekira Rp 1,6 Miliar dari menipu sembilan korban.
Angka itu kata Zulpan bisa bertambah seiring dengan penambahan korban yang melapor.
Baca juga: Hendak Beli Kopi, Pemuda di Kramat Jati Kena Peluru Nyasar, Polisi Selidiki Asal Usul Peluru
Saat ini, baru dua korban yang sudah diperiksa kepolisian dan memenuhi unsur sebagai korban penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp530 juta.
"Korban lain masih dilakukan pemeriksaan karena tidak semua korban melaporkan peristiwa ini," jelas Zulpan.
Zulpan menyebut, DA bukanlah pengusaha. Ia hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga biasa.
Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis
Korban mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke Polsek Koja.
Kini pelaku DA telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara
"Selanjutnya korban mengamankan pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut," jelas Zulpan.
Baca juga: Petugas PPSU Duel Lawan 4 Begal di Kelapa Gading, Telapak Tangan Kena Bacok, Harus Dioperasi
Baca juga: Ikuti Jejak Perajin Tahu dan Tempe, Penjual Daging Sapi Juga Berencana Mogok Jualan, Ini Alasannya
Atas perbuatannya DA dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Sampai saat ini DA masih diperiksa intensif.
Diduga masih ada korban lain yang ditipu oleh DA.
"Sementara masih ada korban lain yang belum terdata," ujar Zulpan. (tribun network/thf/wartakotalive.com)