TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum dua terdakwa dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI tetap pada pembelaannya yang menyatakan kliennya tak bersalah dan meminta hakim memutus bebas.
Hal ini disampaikan menanggapi pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
"Setelah kami mendengar dan menyimak pembacaan replik saudara penuntut umum, kami tidak melihat ada hal baru yang dapat mematahkan argumentasi yuridis kami dalam pledoi," kata kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat yang hadir secara virtual.
Dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak akan mengajukan duplik atas replik yang dibacakan jaksa.
Kubu terdakwa menyatakan siap menjalani sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.
"Kami tidak mengajukan duplik dan tetap pada pembalaan dan memohon putusan majelis hakim," kata Henry.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan menolak pembelaan dua polisi terdakwa.
Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan bahwa argumen penasihat hukum keliru karena banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Setelah kami mendengar pembelaan terdakwa kami menolak seluruhnya sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim, (kami) memohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa Donny di persidangan.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun IPDA M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.