TRIBUNNEWS.COM, CIAWI - Petugas derek resmi di Tol Jagorawi viral di media sosial.
Alasannya petugas itu langsung mematok tarif derek sampai Rp 1 juta kepada pelanggannya.
Kejadian viral ini diunggah oleh akun Twitter @dikakush yang di-retweet sampai lebih dari 8 ribu kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Baca juga: Nasib 24 Ton Minyak Goreng yang Ditimbun Warga Lebak di Samping Rumahnya, Bakal Dijual Murah ?
Akun tersebut mengaku saat mobilnya mogok di tol ada jasa derek resmi yang menembak harga sampai Rp 1 juta.
Dalam postingan tersebut juga diunggah foto tarif resmi Jalan Tol Cabang Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi).
Menanggapi hal ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna jalan tersebut.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan bahwa Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut.
“Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat," kata Dwimawan Heru dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Penderekan Mobil yang Parkir Liar Jadi Terapi Kejut bagi Pemilik Mobil
Baca juga: Polisi vs Pelaku Balapan Liar di Jagakarsa, Ada yang Sembunyi Dalam Got, Polisi Cari Pakai Senter
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga meminta kepada penyedia jasa derek terkait itu untuk memecat karyawan yang viral karena tembak harga tersebut.
Pemecatan itu pun, kata Heru, sudah disanggupi untuk dilakukan oleh penyedia jasa derek.
"Kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” kata Heru.
Terkait tarif derek, Heru menjelaskan bahwa untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp100 ribu dan tarif selanjutnya adalah Rp8 ribu per kilometer.
Sementara untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135 ribu dan tarif selanjutnya adalah Rp 10 ribu per kilometer.
“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan,” katanya.
Baca juga: Kena Pasal Berlapis, Akong Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih Terancam 20 Tahun Hidup Dipenjara
Ke depannya, kata Heru, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol agar kejadian yang sama tidak terulang termasuk akan memperketat pengawasan.
Selain itu, kata dia, saat ini pihaknya juga tengah mengembangkan layanan derek online yang ada di aplikasi Travoy 3.0 agar pelayanan bisa lebih baik lagi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Viral Tarif Derek di Tol Jagorawi Ditembak Rp 1 Juta, Petugasnya Langsung Dipecat,