"Jadi barang itu bukan dari dalam Kampung Bahari, jadi barang itu dibawa dari luar kota," ungkap Debby.
"Lalu yang tadinya mereka ingin masukan ke Kampung Bahari, namun demikian karena Kampung Bahari ditertibkan, akhirnya diedarkan lewat apartemen," sambung Debby.
Baca juga: Sembunyi di Garut, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Sempat Kerja Buat Kandang Ayam
Baca juga: Sepak Terjang Eksekutor yang 4 Kali Tusuk Iska Pakai Celurit: Terlibat Tawuran Maut, Begal,Residivis
Adapun dari enam orang yang ditangkap di Apartemen, dua di antaranya ialah bandar, sementara sisanya kurir sabu.
Mereka ditangkap dengan barang bukti 1,96 kilogram sabu yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukan dalam bungkus teh China.
Keenam orang ini sudah diamankan ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa dan sudah diproses.
Atas perbuatannya, delapan tersangka kasus narkoba ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Penggerebekan Besar, Aktivitas Bandar Sabu Jebolan Kampung Bahari Pindah ke Apartemen di Jakpus,