News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Bongkar Prostitusi di Apartemen, Satpol PP Depok Ungkap Tarif dan Sita Sekotak Alat Kontrasepsi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kota Depok menggiring wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi dari sebuah kamar apartemen dan penginapan.

Total, ada 23 orang yang diamankan pada razia tadi malam dari dua lokasi yang berbeda.

Lienda menuturkan 23 orang yang diamankan ini dilakukan pembinaan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Depok.

Petugas Satpol PP Kota Depok menggiring wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi dari sebuah kamar apartemen.

Terungkap Tarif Kencan Prostitusi Online di Depok, Pelaku Sewa Kamar Apartemen Buat Layani Pelanggan

Satpol PP Kota Depok membongkar dugaan praktik prostitusi di sebuah kamar apartemen yang ada di kawasan Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat pria dan lima wanita muda yang tengah asik berduaan dalam kamar.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah wanita ini sengaja menyewa kamar apartemen dalam kurun waktu satu bulan sebesar Rp 1,5 juta untuk menjajakan layanan prostitusi online.

“Hasil pemeriksaan mereka menyewa satu bulan di apartemen itu. Jadi ada yang sewa dua kamar, satu kamar untuk tempat tinggal dan satu kamar lagi untuk melayani pelanggan. Sebulan nyewa Rp 1,5 juta,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, pada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Pengakuan Siswi SMP yang Menari Tanpa Busana hingga Videonya Viral, Ternyata Keluarga Diancam Santet

Menyoal tarif yang dipasang oleh sejumlah wanita ini, harganya berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu, tergantung layanan yang diberikan.

“Tergantung layanannya, kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu,” jelas Lienda.

Lebih lanjut, Lienda berujar pihaknya akan memanggil pengelola apartemen tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Iya nanti kami akan panggil pengelolanya untuk klarifikasi, terkait bentuk pengawasan apa yang diterapkan oleh mereka,” ungkapnya.

Lienda berujar seluruh orang yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok, untuk dilakukan pembinaan bekerjasama dengan Dinas Sosial. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini