Berdasar pemeriksaan, Sarminto ditipu pada 27 Maret 2022 dan Hartanto ditipu pada 11 Maret 2022.
Usai ditipu oleh Mustopa, Sarminto kehilangan bawang putih seberat 850 kilogram senilai Rp 21 juta dan Hartanto kehilangan 1.550 kilogram atau 1,5 ton senilai Rp 33 juta.
Baca juga: Belum Disita, Ibunda Indra Kenz Mengaku Uang Rp 1 Miliar dari Anaknya Sudah Ludes Dipakai Berobat
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Binomo
Selesai mengambil hasil panen para korban, pelaku menjual kembali bawang-bawang itu di lapaknya di Pasar Induk Jatiuwung.
"Motif pelaku menipu untuk mencari keuntungan, dia jualan bawang tapi enggak mau modal," sambung Putra.
Putra menambahkan, atas tindakannya, Mustopa disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tipu 2 Petani Bawang hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah Demi Miras dan PSK, Polisi Buru Seorang Pelaku,