News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Didemonstrasi

Cegah Pelajar Ikut Demo, Dinas Pendidikan DKI Minta Orangtua Antar dan Jemput Siswa di Sekolah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi demo mahasiswa. Menyikapi rencana aksi mahasiswa 11 April 2022, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau orangtua untuk mengantar dan menjemput anaknya saat pulang sekolah besok.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi rencana aksi mahasiswa 11 April 2022, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau orangtua untuk mengantar dan menjemput anaknya saat pulang sekolah besok.

Hal ini dilakukan untuk menghindari para pelajar, khususnya siswa STM bergerak dalam demonstrasi bersama para mahasiswa.

"Besok kita tambahan imbauan orangtua dipastikan untuk diupayakan mengantar dan menjemput," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah, Minggu (10/4/2022).

Bila tak bisa menjemput, orang tua murid bisa memberi tahukan kepada pihak sekolah melalui wali kelas.

Sehingga, pergerakan siswa esok hari masih dapat dikontrol.

Baca juga: Aksi Mahasiswa 11 April 2022, BEM Universitas Bhayangkara Bekasi Bakal Bergerak ke Istana

"Kalau tidak mungkin juga paling tidak ada koordinasi dengan pihak wali kelas jaga anak itu kemana. Jadi harus kita tahu, supaya saling mengontrol lah saling menjaga orangtua di rumah, guru di sekolah."

"Jangan sampai nanti orangtua gak tahu, guru juga gak tahu kemana anaknya, makanya perlu komunikasi efektif antara orangtua dan guru," ungkapnya.

Pelajar diimbau tak ikut demo

Ajakan siswa, khususnya STM untuk bergerak dalam demonstrasi 11 April 2022 telah beredar di media sosial.

Guna mencegah hal tersebut, Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan pihaknya tak bisa melarang para siswa untuk tidak ikut dalam demonstrasi tersebut.

Pasalnya, demonstrasi menyuarakan aspirasi dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

Namun, ia mengingatkan faktor keharusan yang mendesak atau urgensi keikutsertaan para siswa dalam aksi demonstrasi tersebut.

Baca juga: Pengamat: Mestinya Kita Belajar dari Orde Baru, Demokrasi Tak Bisa Dikorbankan Demi Pembangunan

"Jadi kami kan tau demo itu kan hak itu demokrasi warga negara yang dilindungi UU, tapi kita mesti melihat urgensitas siswa-siswa ikut demo," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini