TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi telah menangkap dan menetapkan pria berinisial S (47) sebagai tersangka kasus persetubuhan remaja putri 14 tahun berinisial SW.
Kasus ini terjadi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, sejak 2021 silam.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban saat ini kondisinya hamil dengan usia kandungan enam bulan.
"Faktanya kemudian korban hamil dan sekarang usianya menginjak bulan ke-6," kata Gidion di Mapolres Bekasi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Beredar Surat Permohonan THR dari Pemuda Pancasila di Cengkareng, Ini Kata Polisi
Baca juga: Lintasi Track Balap Liar di Kebayoran Lama, Seorang Pria Jadi Korban Salah Tembak
Aksi keji dilakukan tersangka dengan cara tipu daya, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000 hingga diancam agar mau melayani hasratnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mencekoki korban minum minuman bersoda tiap berhubungan badan.
"Setelah melayani dia (tersangka), (korban) diberikan minuman soda, itu peristiwanya seperti itu," ujarnya.
Gidion tidak menjelaskan secara rinci alasan tersangka memberikan minuman bersoda ke korban setiap habis berhubungan badan.
Tetapi berdasarkan berbagai sumber, minuman bersoda diduga dapat mencegah kehamilan sehingga korban dipaksa minum minuman bersoda usai dirudapaksa.
"Kalau pengakuan tersangka dua kali (dirudapaksa) tapi pengakuan korban ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember (2021)," jelas dia.
Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Gidion Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sehingga ditemukan bukti-bukti yang kuat.
"Melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama kami pastikan penyidikan profesional dan tepat," kata Gidion.
Dia mengaku, terdapat sejumlah kendala dalam proses penyelidikan sehingga penyidik membutuhkan waktu cukup panjang.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak 2021 lalu, pada Desember 2021 orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Baru pada April 2022, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil ini dapat terungkap.
"Proses pembuktiannya, ini juga agak unik, tidak ada barang bukti yang kami sampaikan, tetapi yang ada hanyalah alat bukti, jadi bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," tegas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka kini medekam di tahanan Polres Metro Bekasi lantaran melanggar Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Gidion.
Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Haid
M (40), ibunda SW mengatakan, dugaan persetubuhan terhadap putrinya terkuak setelah ia curiga dengan jadwal datang bulan.
Kecurigaan ini terjadi pada Januari-Februari 2022, ia biasanya memiliki jadwal datang bulan yang sama dengan putrinya.
"Jadi dia ketahuan hamil pas datang bulannya, jadi biasanya bareng sama saya, tapi kok pas saya udah dua kali datang bulan anak saya belum," kata M, Jumat (15/42022).
Dari situ, M berinisiatif membelikan alat test pack untuk membuktikan kecurigaannya. Hasilnya, dua garis biru tergambar menunjukkan kehamilan.
"Bener saya periksa tuh beli test pack, tanda dua positif, terus di periksa bidan, iya dua bulan (kehamilan)," ujar dia.
Baca juga: Ada Pemufakatan dan Kongkalikong Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Anak Buah Mendag
Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar
Dari situ, SW mulai ditanya-tanya perihal dugaan persetubuhan yang menimpanya. Ia mengaku, kerap melayani nafsu birahi terduga pelaku berinisial S (47).
S sendiri merupakan tetangga satu kavling, jarak rumah mereka hanya sekitar 200 meter. Orangtua korban juga cukup mengenal terduga pelaku.
"Jadi namanya pak S****, dia kalau ke sini sabtu atau minggu, dia punya kavlingan (rumah) di sini," jelas M.
Perkenalan korban dengan terduga pelaku sudah terjadi sejak penghujung Desember 2020, ketika itu SW dibujuk ke rumah pelaku untuk menemani anak dan istrinya.
Mulai dari situ, SW intens ke rumah terduga pelaku setiap akhir pekan sambil sesekali diiming-imingi uang.
"Dikasi duit Rp10-20 ribu, anak segini kan mau, pulang juga kadang-kadang dibelikan nasi bungkus, dia (korban) juga diancam jangan bilang-bilang," ujarnya.
Sempat Dijanjikan Jadi Istri Kedua
M mengatakan, pelaku sempat janji menikahkan anaknya untuk dijadikan istri kedua. Tetapi, rencananya itu tidak pernah terwujud.
Janji itu diucapkan S ketika M baru melapor ke kantor polisi Desember 2021 lalu, pelaku mengutarakan janji menikahi untuk penyelesaian masalah.
"Abis dari polres, visum selesai dia (pelaku) bilang katanya kapan mau ketemu, anak saya mau dijadikan istri kedua," kata M kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Teroris yang Ditangkap di Sebuah Mal di Bandung, Sudah Lama Diincar dan Dibuntuti Densus 88
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Menyusul ke Bui, Sejumlah Aliran Dana dari Indra Kenz Dibongkar Polisi
Pelaku saat itu berucap melalui saluran WhatsApp, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada kabar kelanjutan rencana menikahi korban.
Pelaku meski berencana menikahi korban, tetap tidak mengakui perbuatannya. Dia bahkan menilai, cabang bayi di rahim SW hasil hubungan gelap dengan pria lain.
"(Alasan) jadikan istri kedua supaya jabang bayi ada bapaknya, dia mengelak (dituduh pelaku), bukan dia aja katanya itu hamil campuran, cowoknya banyak," tutur M.
Meski dijanjikan bakal dinikahi, M tetap membawa dugaan kasus persetubuhan ini ke ranah pidana dengan memprosesnya ke Polres Metro Bekasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Selalu Dicekoki Soda, Gadis 14 Tahun di Bekasi Berkali-kali Digagahi Tetangga Sampai Hamil,