TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan tahapan pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 telah dibuka sejak Selasa (17/5/2022).
Oleh karena itu, calon peserta dapat melakukan pengajuan akun secara online dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Namun, sebelumnya calon peserta perlu memperhatikkan beberapa syarat yang telah ditentukan.
Lalu apa saja syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022?
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA-SMK
Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022, Ini Dokumen Pra Pendaftaran bagi SMP, SMA, dan SMK
Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:
1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat