"Lalu lintas hanya menangani ketika ada kejadian kecelakaan."
Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19, 30 Mei 2022: DKI Jakarta Terbanyak Catat 912 Kasus Aktif
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmikan RS Umum dan Kanker, RS Siloam Agora
Polda Metro Jaya akan Panggil, lalu Beri Edukasi
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan aksi konvoi khilafah yang viral di media sosial tidak bisa dibenarkan.
Menurut aturan di Indonesia, aksi konvoi khilafah tidak sesuai perundang-undangan.
"Terkait dengan adanya video yang di media sosial, terkait adanya patroli kendaraan bermotor membawa tulisan khilafah, tentu hal ini tidak dibenarkan," kata Zulpan, Senin.
"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan khilafah."
"Jadi Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut," tandasnya.
Ia pun memastikan Polda Metro Jaya akan memanggil para pengendara konvoi khilafah.
Namun, pihaknya masih akan mencari tahu terlebih dulu terkait para pengendara yang terlihat di dalam video.
"Kami akan mencari data dulu (terkait) pengendara-pengendara yang tampak dalam video viral tersebut," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 31 Mei 2022: Hujan Berpotensi Guyur Seluruh Wilayah Ibu Kota
Baca juga: Jelang Aturan Perluasan Ganjil Genap DKI Jakarta, Ini Persiapan Polda Metro
Nantinya, ujar Zulpan, para pengendara konvoi akan dipanggil, diperiksa, serta diberi edukasi.
"Kita akan memanggil mereka, kemudian menanyakan maksud dan tujuan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana)