News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Kandung Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Berumur 19 Tahun, Lakukan Persalinan di Kamar Mandi Rusun

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi bayi di buang

Sri menuturkan MS lalu pergi membawa jabang bayinya dalam kantong plastik hitam menaiki ojek, dengan tujuan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan menuju RSCM melewati Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Kawasan Kampung Pulo itu, MS meminta pengemudi ojek pangkalan dinaiki berhenti.

"Mungkin ingin berobat ke RSCM. Dalam perjalanan menuju RSCM melewati kali di dekat situ​ kemudian dia minta turun dari tukang ojek itu dan turun sebentar untuk membuang bayi itu," tuturnya.

Sri mengatakan MS diduga hendak berobat ke RSCM karena mengalami pendarahan cukup parah akibat proses persalinan mandiri dilakukan di kamar mandi.

Beruntung bayi MS ditemukan pencari ikan dan warga Kampung Pulo pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 02.00 WIB karena mendengar tangis dan melihat gerakan pada kantong plastik.

Sementara MS yang berada di RSCM diamankan setelah tim dokter mendapati kejanggalan pendarahan dan keberadaan sisa ari-ari di rahim lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Sekarang (MS) sedang dirawat di RSCM. Karena pihak RSCM mengadakan komunikasi dengan kami, jadi sampai saat ini pelaku sedang dirawat secara intensif oleh RSCM," lanjut Sri.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuang Bayi dalam Plastik yang Ditemukan Warga di Tepi Kali Ciliwung

Sri menuturkan pihaknya masih menunggu kondisi MS membaik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut memastikan kronologis kejadian dan proses hukum pidana.

Pasalnya berdasar pemeriksaan sementara meski tidak merasa hamil, MS yang secara hukum belum menikah mengaku sudah berhubungan badan sejumlah laki-laki.

Pun belum berstatus tersangka, Sri menuturkan sejumlah pasal yang nantinya akan disangkakan di antaranya menyangkut UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang saya kenakan 306 KUHP dan atau 308 KUHP. Saya tambah lagi dengan (UU Nomor 13 tahun 2022) tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4," sambung dia.

Baca juga: Jual Minyak Goreng Rp 2 Ribu Lebih Mahal dari HET, Agen Sembako di Warakas Ditangkap Polisi

Dia memastikan selama menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat MS akan dipantau oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani perkara.

Sementara ketika dikonfirmasi apakah laki-laki yang melakukan hubungan badan dengan MS turut diproses hukum atau tidak, Sri mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan.

"Nanti ya, kami masih proses penyelidikan. Nanti perkembangan infonya kami infokan," kata Sri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini