News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Marbot Masjid di Depok yang Cabuli Sejumlah Bocah Dikenal Sopan oleh Warga

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.

Terakhir, Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Korbannya Lebih dari Satu

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan hasil penyelidikan sementara ternyata ada dua korban lain dari tindakan bejat pelaku.

"Ketika kami dalami ternyata ada dua korban lagi, dari dua korban lainnya itu tapi tidak melaporkan," ujar Yogen pada wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (24/6/2022).

"Jadi total korban sementara ada tiga, yang melapor baru satu," sambungnya.

Yogen mengatakan, dua korban yang lain mendapat perlakuan yang sama seperti korban yang masih berusia 13 tahun.

Namun untuk modus yang digunakan pelaku terhadap dua korban lainnya ini, Yogen mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Masih kami dalami (terkait modus) ya, tapi mereka mengaku diperlakukan yang sama," ungkapnya.

Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Marbot Masjid yang Tega Cabuli Anak di Depok Baru 7 Bulan Kerja, Sosoknya Dikenal Baik Oleh Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini