"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.
Terakhir, Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Korbannya Lebih dari Satu
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan hasil penyelidikan sementara ternyata ada dua korban lain dari tindakan bejat pelaku.
"Ketika kami dalami ternyata ada dua korban lagi, dari dua korban lainnya itu tapi tidak melaporkan," ujar Yogen pada wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (24/6/2022).
"Jadi total korban sementara ada tiga, yang melapor baru satu," sambungnya.
Yogen mengatakan, dua korban yang lain mendapat perlakuan yang sama seperti korban yang masih berusia 13 tahun.
Namun untuk modus yang digunakan pelaku terhadap dua korban lainnya ini, Yogen mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Masih kami dalami (terkait modus) ya, tapi mereka mengaku diperlakukan yang sama," ungkapnya.
Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.