Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.
Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.
Gembong Warsono: Kelalaian Pemprov DKI Berdampak Luar Biasa, 3000 Orang Jadi Pengangguran
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono turut menyoroti penutupan Holywings Jakarta yang membuat 3.000 orang terdampak kehilangan pekerjaan.
Menurut Gembong Warsono 3000 orang terdampak kehilangan pekerjaan tersebut tidak lepas dari kelalaian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Akibat kelalaian Pemprov DKI mengakibatkan dampak luar biasa terhadap karyawan,” kata Gembong Warsono, Selasa (28/6/2022).
Menurut Gembong Warsono, kondisi tersebut tidak akan terjadi apabila dilakukan pengawasan sejak dini oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau pengawasan sejak dini dampak tidak akan timbul. Hal ini ke depan nggak boleh terjadi lagi,” sambung Gembong.
Untuk itu Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa melakukan evaluasi terkait kebijakan yang diambil hingga mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan.
“Penutupan itu berdampak ke karyawan, ke keluarga, menimbulkan kerawanan yang nggak kita harapkan bersama, itu harusnya dievaluasi pemprov,” ungkapnya.