Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada 27 Mei 2022 di Polda Metro Jaya.
Korban mengaku ditelepon oleh orang yang mengaku pegawai bank swasta dan menawarkan menjadi nasabah prioritas sebuah bank swasta.
Korban yang tidak curiga lalu mengikuti tiap instruksi dari pelaku.
Namun malam harinya korban menemukan uang di ATM miliknya telah terkuras.
"Pada rekening pelapor terjadi transaksi Rp 181 juta," beber Agung.
Polisi kemudian bergerak ke Sumatera Selatan dan menangkap pelaku pada Kamis (14/7/2022).
Kedua tersangka ditangkap di markasnya di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Slapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (14/7/2022) di bawah pimpinan Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen dan Kanit 2 Kompol Maulana Mukarom.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan korban yang ingin menjadi nasabah prioritas harus mengisi form secara online.
Setelah menginput data melalui website yang dikirim pelaku, korban diminta memasukan data diri sesuai KTP, nomor kartu debit, CVV, pin ATM dan nomor rekening serta nomor telepon.
"Setelah itu, ada kode OTP di pesan korban, ketika kode itu dimasukan oleh korban maka terjadilah begal rekening," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Hengki menambahkan, setelah korban menginput data pribadi tersebut, pelaku dengan mudah mengakses rekening korban dan menguras habis isi ATM. Hal itu dikarenakan korban tidak menyadari kode OTP rekening bank telah dikuasai oleh pelaku.
"Keduanya kami tangkap di Tulung Slapan, Sumatera Selatan dan saat ini masih diperiksa penyidik," j elasnya.