TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah perempuan dirudapaksa dua pelaku berinisial JP (22) dan SS (30) di satu pelabuhan wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban bocah yang masih di bawah umur ini dirudapaksa pada Minggu (17/7/2022) di atas kapal yang sedang bersandar di pelabuhan.
Usai dirudapaksa bocah perempuan itu syok lalu pulang ke rumah.
Keluarga yang mengetahui korban dirudapaksa langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Akhirnya pelaku JP dan SS berhasil ditangkap dan terancam 15 tahun penjara.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pelampung oranye.
Kabur dari Rumah, Bocah di Penjaringan Jadi Korban Rudapaksa di Atas Kapal
Seorang bocah perempuan di bawah umur dirudapaksa oleh dua pelaku berinisial JP (22) dan SS (30).
Aksi bejat rudapaksa itu terjadi di satu pelabuhan wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
JP dan SS melakukan rudapaksa itu pada Minggu (17/7/2022) di atas kapal yang sedang bersandar di pelabuhan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, kasus ini bermula saat korban kabur dari rumah karena dimarahi orang tuanya.
Korban pergi keluar rumah menuju salah satu dermaga di wilayah Penjaringan tersebut dan bertemu dengan dua pelaku JP dan SS.
Pelaku mengajak korban berkenalan dan berbincang agak lama.
Merasa sudah akrab, korban percaya dan mau diajak masuk ke dalam salah satu kapal yang sedang bersandar di pelabuhan.
"Jadi TKP-nya di dalam kapal yang sedang bersandar di dermaga. Tidak langsung dirudapaksa, namun diajak ngobrol terlebih dahulu. Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal kemudian dilakukan tindakan-tindakan rudapaksa maupun pecabulan terhadap korban," kata Kholis, Rabu (20/7/2022).
Dirudapaksa di Atas Kapal, Bocah di Penjaringan Murung, Keluarga Curiga
Bocah malang tersebut syok mendapatkan pelecehan dari dua pemuda yang baru dikenalnya itu.
Ia kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah.
Di rumah, ia tampak murung.
Melihat keanehan pada korban, lantas orang tuanya menginterogasi sang anak.
Baca juga: Polisi Belum Terbitkan DPO, Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Masih Bebas Berkeliaran
Sambil menangis, gadis itu pun menceritakan peristiwa mengerikan yang ia alami saat meninggalkan rumah
Orang tua gadis pun terkejut dan marah.
Lantas, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
"Orang tua lapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa, alhamdulillah kami berhasil merespon cepat hingga tersangka belum sempat kabur dan kita amankan," ungkapnya.
Belum Sempat Kabur, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap
Atas kejahatan tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Setelah diamankan, polisi memberikan penjelasan satu pelaku merupakan anak buah kapal (ABK) dan pelaku satu lagi adalah temannya,
Atas perbuatan tercelanya, kedua pelaku dijerat pasal 76 ayat 1 UU no.35 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi Sita Pelampung
Polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua pria di atas kapal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketika menyita sepasang pelampung berwarna oranye tersebut, polisi mendapati bercak darah korban masih menempel.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bercak darah tersebut adalah bercak darah korban usai dirudapaksa kedua pelaku, JP (22) dan SS (30).
Baca juga: Ayah Kandung di Balajara Akui Rudapaksa Putrinya Sendiri, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Wiratama menuturkan, kedua pria bejat itu merudapaksa korbannya di atas kapal yang tengah bersandar di dermaga.
Saat polisi mendatangi dan memeriksa kapal, terdapat dua pelampung oranye yang mencurigakan karena ada noda darah menempel.
Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain rudapaksa. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)