Karena itulah mengapa polisi sangat menjaga TKP untuk rekonstruksi atau prarekonstruksi.
TKP dijaga, dibatasi garis polisi sehingga bukti-bukti tidak rusak, hilang, atau berubah posisinya.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Ini Harapan Lidya Pratiwi yang Kini Ganti Nama Jadi Maria Eleanor
Inilah prinsip memperlakukan tempat kejadian perkara yang berlaku secara universal di seluruh dunia.
Sesaat setelah mendapatkan informasi ditemukannya sesosok mayat, tim Satreskrim Polres Jakarta Utara segera meluncur ke kamar Tongkol di Putri Duyung Cottage, Ancol.
Tim ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Utara saat itu Kompol Andry Wibowo.
Kini perwira muda itu telah berdinas sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi.
Ya, beliau sekarang Brigjen Pol Andry Wibowo.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi tempat kejadian perkara dikumpulkan dengan teliti. Olah TKP menjadi kunci dalam mengungkap sebuah kejahatan, apalagi sebuah pembunuhan," ujar Andry Wibowo kepada pers.
Korban boleh saja sudah mati terbujur kaku, tapi kondisi luka yang terdapat pada tubuhnya, posisi jasad, serta barang-barang yang berada di sekitar lokasi seakan mampu memberikan petunjuk bagaimana sesungguhnya peristiwa yang telah terjadi.
Patut diingat bahwa pembunuhan ini terjadi di tahun 2006.
Saat dunia belum memiliki jejak digital karena teknologi telekomunikasi belum secanggih seperti hari ini.
Fakta demi fakta disusun, keterangan demi keterangan dikumpulkan.
Saksi demi saksi diperiksa.
Kesemuanya dilakukan untuk mendapatkan kausalitas, guna mengkonstruksi terjadinya peristiwa sehingga menemukan fakta hukum serta pelaku pembunuhan bersama motif dan modus sesungguhnya.