TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan perkara Haris Pertama dalam dugaan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, adalah persoalan etika.
Menurutnya, kritik boleh saja disampaikan, asal menggunakan bahasa yang tepat. Pesan dalam kritik semestinya tak menyerang martabat seseorang.
“Kritis dan kritik itu sangat diperlukan untuk membangun negeri agar lebih baik. Tetapi cara penyampaiannya pun harus berlandaskan etika moral,” kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Lebih lanjut, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini menilai pernyataan Ketum DPP KNPI tersebut tak mengandung unsur pidana lantaran merupakan bentuk kritik kepada seorang menteri.
"Pernyataan itu tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum, karena memang tidak ada unsur pidananya," katanya.
Baca juga: Tim Hukum DPP KNPI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Haris Pertama di Bareskrim Polri
Terlebih kata Suparji, dalam kasus dugaan penghinaan, pihak yang berhak melaporkan perkara tersebut adalah orang yang dirugikan secara langsung.
Sementara dalam persoalan ini, Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Putri Khairunnisa.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022 atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
"Apalagi jika memang penghinaan, yang berhak melapor adalah yang dirugikan secara langsung," pungkas dia.