TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari mengatakan bahwa pemahaman mengenai Pinjaman Online (Pinjol) penting karena banyak anggota masyarakat yang akhirnya menemui masalah.
Menurut Atal S Depari, bisnis.com mengabarkan, per Oktober 2021, terdapat data 19.711 kasus Pinjol. Ini adalah data dari OJK selama kurun waktu tahun 2019-2021.
“Saya percaya pemateri akan memberikan wawasan yang luas untuk meningkatkan kewaspadaan bagi seluruh peserta dalam memanfaatkan inovasi teknologi di bidang keuangan, khususnya mengenai pinjaman pembiayaan online, atau sering kita sebut Pinjol,” ungkap Atal S Depari saat membuka Webinar 'Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital' yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Selasa (9/8/2022).
Banyak kegiatan IKWI, diakui Atal S Depari seperti mengadakan bakti sosial dan program menambah wawasan anggota, yang sangat bagus.
Semua program ini, selain penting untuk memupuk silaturahmi antaranggota, juga dapat menambah ilmu untuk kita semua.
Selain diskusi Pijnol, dalam rangkaian HUT IKWI kali ini juga diisi Lomba Penulisan dengan Tema sama dengan webinar 'Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital'. Peserta lomba terbuka bagi semua wartawan dan wartawati dari semua organisasi pers.
Adapun nara sumber dan Keynote Speech Webinat ini, yaitu: Friderica Widyasari Dewi, yang akrab dipanggil Ibu Kiki, Anggota Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Rina
Apriana, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Alvin Kosasih, Head of Partnership Astrapay.
Selain itu, Lalavenya Sara, Head of Customer Relationship Management (CRM) Maucash, Muhammad Tiarso, CFP, WMI, Head of Funding ALAMI Group, Grace Citra Dewi, Konsultan World Bank, CEO Didiq & Tekfinra, serta dari OJK, Astra International, yang hadir di studio.
Grace Citra Dewi mengatakan, bahwa di Indonesia, riset menunjukkan banyak hal bisa ditingkatkan (gender, education), juga segmen yang belum terlayani juga besar (contoh mereka-mereka yang masih meminjam secara informal)
”Jika sebelum adanya fintech pemulihan ekonomi, model-model bottom-up, pengembangan masyarakat, dilayani perbankan (rural bank, commercial bank), mengingat tingkat risiko yang variatif, keperluan financing bisa di serve fintech lending,” terangnya lewat makalahnya bertema “Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Fintech (Lending),” jelasnya.
Pelibatan masyarakat secara kolaboratif dan partisipatif diakuinya secara intensional (by design), dalam pekerjaan pembangunan ekonomi, bersama pemerintah, dan sektor swasta dalam membangun komunitas, industri, dan pasar.
Terkait maraknya pinjol ilegal, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Rina Apriana, mengingatkan kalau mendapat penawaran yang bombastis dipastikan itu pinjol yang ilegal.
“Kami mengikuti aturan-aturan yang dibuat OJK menjangkau customer secara langsung yang belum pernah menjadi customer kita. Kita harus hati-hati jika menerima penawaran seperti itu. Dipastikan itu bisa jadi illegal karena tidak ada yang mengatur, itu yang pertama,” katanya.