"Secara psikologis mungkin dia rasakan karena cinta, jadi itu hal biasa," kata Firdaus, seperti diberitakan TribunJakarta.com, Rabu (10/8/2022).
"Dia juga tidak ada keinginan mengadukan atau bagaimana," jelasnya.
Masih dilansir TribunJakarta.com, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi, menyebut permasalahan ini berakhir damai.
"Iya (selesai secara kekeluargaan). Diselesaikan dengan tiga pilar Kelurahan Bangka," ungkapnya, Selasa.
Baca juga: Masih Cinta, Wanita Korban Kekerasan Sesama Anggota PPSU di Kemang Putuskan Berdamai
Korban Belum Mau Lakukan Visum
Diberitakan Kompas.com, korban dugaan penganiayaan berinisial E itu belum bersedia melakukan visum.
"Sampai saat ini korban belum mau melakukan visum," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono, Rabu.
Budi menuturkan, Z masih diperiksa setelah ditangkap pada Selasa (9/8/2022).
Z ditangkap di tempat kejadian penganiayaan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Saat ini, Z dipersangkakan dengan Pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352."
"Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak," jelas Budi.
Baca juga: Viral Video Petugas PPSU Aniaya Kekasih di Kemang Jakarta Selatan, Ini Kata Polisi
Sebelumnya, aksi kekerasan yang dilakukan seorang petugas PPSU terhadap seorang perempuan, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @mtwahyuni.
E diketahui sudah menjalin asmara dengan Z selama setahun terakhir.
Korban diduga tidak mau kekasihnya bernasib semakin buruk jika dilaporkan ke polisi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)