Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Kepala UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta berinisial HD.
Kuasa hukum HD, Anis Fauzan membenarkan kliennya ditahan pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Sebelum ditahan, HD memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Namun atas alasan kemanusiaan, Anis Fauzan mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Demi alasan kemanusiaan, kami sedang membuat surat permohonan penangguhan penahanan karena melihat kondisi klien kami yang sudah lanjut usia, serta melihat kondisi kesehatannya," kata Anis Fauzan, dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Ia menyebut selama ini kliennya telah mengikuti seluruh proses penyelidikan dan penyidikan secara kooperatif dan tak pernah mangkir.
Sehingga pihaknya mengaku kaget tiba-tiba HD ditahan oleh kejaksaan.
"Kami agak kaget kalau tiba-tiba keluar surat perintah penahanan kepada klien kami," ujarnya.
Anis Fauzan menuturkan bahwa kasus yang menjerat kliennya merupakan perkara lama.
Pada tahun 2018 silam, kasus tersebut sudah pernah ditangani kepolisian tapi dihentikan penyidikannya lantaran dianggap bukan delik tindak pidana.
Namun kasus ini kembali dibuka oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada September 2021.
Sejak saat itu, sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni HD selaku pejabat pemda, dan IM dari pihak swasta.
Kasus ini, kata Anis Fauzan, terjadi saat sistem pengadaan e-katalog baru diterapkan di lingkup Pemprov DKI.