Sistem ini diadakan untuk meminimalisir potensi persekongkolan antara penyedia dan pengguna jasa, mengingat semua produk harus didaftarkan ke LKPP.
Provinsi DKI jadi pilot project untuk program e-katalog tersebut.
Tapi ia menyayangkan pengguna awal sistem ini, justru jadi korban usai HD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Pada perkembangannya ternyata (e-katalog) sekarang dipakai oleh semua Pemda di Indonesia, namun ironis malah pengguna awal sistem ini menjadi korban dengan menjadi tersangka dugaan korupsi," jelas dia.
Selanjutnya, Anis Fauzan menyatakan segera mengambil langkah hukum untuk membela kliennya.
Menurutnya selaku pihak yang pertama menerapkan aplikasi e-katalog, kliennya semestinya diberikan apresiasi.
"Seharusnya klien kami mendapat penghargaan karena kali pertama mengaplikasikan sistem e-katalog, namun alih-alih mendapat apresiasi malah sekarang harus mendekam di dalam Rutan Kejaksaan Agung," ungkapnya.