"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," ujarnya.
Kemudian, lanjut Tito, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan.
"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," pungkasnya.
Kemudian, Eks Kapolri itu juga menegaskan sosok pengganti Anies bukan berasal dari kader partai politik.
Dia menyebut bahwa di dalam aturan, Pj kepala daerah harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
"Kriteria pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon 1," tandas Tito.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masa Jabatan Anies Segera Berakhir, Anggota DPD RI Jimly Sebut Sosok Ini Ideal Jadi PJ Gubernur DKI