Farabi pun sangat menyesalkan kejadian tersebut.
"DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat," kata Farabi dalam siaran resminya, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Ini Penampakan Pipa Gas Pemicu Wakil Ketua DPRD Kota Depok Ngamuk Hukum Sopir Truk Push Up
Farabi mengatakan pihaknya akan melakukan proses terhadap Tajudin Tabri sesuai dengan AD/ART partai.
"Untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART partai Golkar, yang mana yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya," bebernya.
Menyoal sanksi, Farabi mengatakan pihaknya tak main-main, bahkan bisa berujung hingga pemecatan.
"(Sanksi) dari yang ringan sampai pada pemecatan, tergantung pada hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Jelaskan Tujuannya Suruh Sopir Truk Push Up dan Berguling-guling di Jalanan
Farabi berujar, Partai Golkar adalah partai yang menegakkan keadilan serta bernapaskan kasih sayang.
Karena itu, pihaknya sama sekali tidak membenarkan apa yang dilakukan Tajudin.
"Partai Golkar adalah partai yang menegakkan keadilan serta bernapaskan kasih sayang sehingga kami tidak membenarkan hal ini," katanya.
"Kami meminta yang bersangkutan meminta maaf pada masyarakat dan sopir truk tentang hal ini. Persoalan supir truk melakukan kesalahan silahkan diproses sesuai peraturan perundangan, yang berlaku tanpa diperlukan secara kasar. Kami sebagai partai pro rakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini. Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat," ujarnya.
Berita ini tayang di Tribun Jakarta: Penampakan Pipa Gas yang Buat Pimpinan DPRD Depok Hukum Sopir Truk Berguling dan Push Up di Aspal