Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT SiCepat Ekspres Indonesia resmi membuat laporan polisi terkait kasus pengancaman yang dilakukan terhadap kurirnya di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (26/10/2022 ) lalu.
Kuasa hukum PT SiCepat Ekspres Indonesia, Wardaniman Larosa mengatakan, kasus pengancaman terhadap Sopiyan (35) yang dilakukan oleh salah seorang konsumen telah dilaporkan ke Polresta Tangerang.
"Kami telah mengawal kasus ini ke pihak berwajib untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berupaya agar kasus pengancaman ini diusut hingga tuntas dan menimbulkan efek jera," kata Wardiman dalam konferensi pers di Kantor SiCepat Ekspres Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sementara itu, Chief Marketing & Corporate Communication Officer SiCepat Ekpress, Wiwin Dewi Herawati menyebutkan, atas kasus ini pihaknya akan menjamin keamanan penuh kepada seluruh karyawannya.
Selain itu, Wiwin juga mengaku, pengiriman barang yang dilakukan oleh kurirnya khususnya pelayanan Cash On Delivery (COD) itu sudah berdasarkan prosedur pengantaran yang berlaku.
Baca juga: Pakai Motor Listrik, Sicepat Bisa Hemat Rp 9 Miliar Biaya BBM
"Kami memastikan bahaa seluruh kurir telah melakukan tugas pengantaran paketnya. Termasuk paket COD secara benar dan sesuai dengan SOP," sebutnya.
Adapun dalam kasus ini, sebelumnya kurir SiCepat Ekspres Indonesia bernama Sopiyan mengalami pengancaman dengan senjata tajam ketika mengantar barang pesanan konsumen.
Hal itu terjadi saat pelaku yang juga konsumen itu menyebut tidak merasa melakukan pesanan COD atas barang yang diantarakan.
Namun bukanya menolak barang tersebut, pelaku justru membuka secara paksa paket yang diantarkan oleh Sopiyan tersebut.
"Customer melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berjenis parang dan menyiramkan bensin ke motor kurir tersebut," pungkasnya.