Lanjut Fadil, ia pun menegaskan bahwa dalam penindakan tilang tidak boleh tebang pilih meskipun kendaraan itu berpelat RF.
Menurut Fadil pelat RF itu hanya nomor plat nomor akan tetapi apabila mereka melakukan pelanggaran harus tetap diberi sanksi.
"RF itu hanya plat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," jelasnya.
Selanjutnya Fadil pun penasaran jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan berpelat RF tersebut.
"Apa pelanggarannya?," tanya Fadil.
"(Menerobos) lampu merah izin Jenderal," saut petugas itu.
Dalam video itu Fadil pun kembali mengulangi pesannya agar tak ragu menindak pelat RF jika melanggar.
"Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya," ucap Fadil sambil menepuk bahu petugas itu.
"Siap Jenderal," jawab petugas.