News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi: Silahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Melanggar Lalu Lintas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman Persilahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Kedapatan Melanggar Lalu Lintas.

Lanjut Fadil, ia pun menegaskan bahwa dalam penindakan tilang tidak boleh tebang pilih meskipun kendaraan itu berpelat RF.

Menurut Fadil pelat RF itu hanya nomor plat nomor akan tetapi apabila mereka melakukan pelanggaran harus tetap diberi sanksi.

"RF itu hanya plat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," jelasnya.

Selanjutnya Fadil pun penasaran jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan berpelat RF tersebut.

"Apa pelanggarannya?," tanya Fadil.

"(Menerobos) lampu merah izin Jenderal," saut petugas itu.

Dalam video itu Fadil pun kembali mengulangi pesannya agar tak ragu menindak pelat RF jika melanggar.

"Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya," ucap Fadil sambil menepuk bahu petugas itu.

"Siap Jenderal," jawab petugas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini