Lantaran hal tersebut, pihak kepolisian kemudian mengetahui identitas asli dari pelaku melalui kartu identitas yang sempat disita oleh warga karena kejadian itu.
"Nah dari sini kita melihat yang bersangkutan memegang KTP, di mana orang tua korban mengatakan Yudi saksi lain mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," terang Komarudin.
Pelaku Residivis Kasus Pencabulan Anak
Pelaku penculikan MA di Gunung Sahari dikabarkan merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014 silam.
"Di mana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, divonis tujuh tahun penjara."
"Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ucap Komarudin.
Selalu Diajak Mulung oleh Pelaku
Selama hampir satu bulan diculik, pelaku diketahui selalu membawa korban MA memulung barang-barang bekas dengan lokasi secara acak.
"Sementara dari keterangan awal terduga pelaku menyampaikan ya aktivitasnya masih sama seperti aktivitas pada saat berada di Sawah Besar."
"Melakukan pengumpulan barang-barang bekas di satu tempat ke tempat lain dengan juga menyertakan korban," kata Komarudin.
Polri Dapat Apresiasi
Reza Indragiri dari Lentera Anak Foundation mengapresiasi kinerja Polri yang mampu mengungkap kasus penculikan bocah di Gunung Sahari.
Polisi tetap bekerja keras menemukan korban MA dan menangkap pelaku di daerah Tangerang Selatan meskipun di tengah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Tulus, kali ini saya angkat topi terhadap Polri yang tidak kenal cuti nataru untuk meringkus pelaku dan mengevakuasi korban."
"Sejujurnya saya berharap si penculik melakukan perlawanan hebat saat ditangkap polisi."