News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Malika ke Ibunya saat Diculik: Sempat Minta Pulang tapi Dibentak dan Diancam Iwan Sumarno

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu korban, Oni, memegang foto anaknya, Malika yang diduga diculik oleh Yudi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2022). Malika bercerita ke ibunya selama diculik oleh Iwan Sumarno di mana ia sempat meminta pulang tetapi justru dibentak dan diancam.

Seusai ditemukan, Malika pun langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikisnya.

Sementara, Iwan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Tiga Pekan Berada di Dalam Gerobak Penculik, Malika Tersenyum Semringah saat Digendong Polwan

Adapun Iwan merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umum pada tahun 2014 dan bebas sekitar tahun 2020-2021.

"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari Tribun Jakarta.

Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. (Fahmi/Tribunnews)

Kini, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

"Ancaman hukum 76F jo psl 83 ancaman 3 sampai dengan 15 tahun, Pasal 330 (2) KUHP ancaman 9 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Polisi Bakal Kenakan Pasal Berlapis Jika Penculik Malika Terbukti Eksploitasi

Penetapan tersangka terhadap Iwan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (3/1/2023) malam.

Di sisi lain terkait jeratan pasal terhadap tersangka, kata Zulpan, berdasarkan pada keterangan saksi hingga bukti yang diperoleh penyidik.

"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ucap dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Tribun Jakarta/Siti Nawiroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini