TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara soal kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, Senin (9/1/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan gelar perkara itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penangkapan kepada Kombes Yulius selama tiga hari.
"(Gelar perkara) sekarang, kan 3x24 jam," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Zulpan menyebut gelar perkara tersebut akan menentukan apakah Kombes Yulius akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Adapun hasil gelar perkara tersebut, kata Zulpan, akan keluar pada malam ini. Dia hanya meminta menunggu hasil gelar perkara tersebut.
"Nanti malam (hasil gelar perkaranya)," ungkapnya.
Ditangkap Bersama Teman Wanita di Kamar Hotel
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita.
"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap bersama seorang wanita berinisial R di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Kombes YBK Dua Hari Bareng Perempuan di Hotel: Tes Urine Positif Narkoba
Mukti melanjutkan wanita berinisial R itu merupakan teman dari Kombes Yulius.
"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.
Mukti melanjutkan, penangkapan Kombes Yulius itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti pihaknya.
Saat ditangkap, Kombes Yulius tidak dalam posisi kepentingan dinas di dalam kamar hotel tersebut.