Ecky Lakukan Proses Pindah Kepemilikan Apartemen secara Ilegal
Polisi menyebutkan, bahwa harta yang ingin dikuasai Ecky adalah apartemen milik Angela.
Ecky diketahui melakukan proses peralihan kepemilikan dan mekanisme secara ilegal.
Potensi Tersangka Baru
Dikutip dari Wartakotalive.com, Direktur Reserse Kriminimal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa ada potensi bertambahnya jumlah tersangka pada kasus mutilasi di Bekasi.
Hal tersebut berdasarkan pada penyelidikan lanjutan yang ditemukan sejumlah fakta-fakta baru.
"Ada potensi tersangka baru," kata Hengki, Kamis (19/1/2023).
Kendati demikian, Hengki belum mau memberitahu secara rinci kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan bahwa warga dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita yang diketahui bernama Angela Hindriati di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Jasad Angela tersebut dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.
Kasus mutilasi tersebut terungkap saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria bernama M. Ecky Listiantho yang pada saat itu dilaporkan hilang.
Baca juga: Satu Keluarga di Bekasi Keracunan Kopi Pestisida, Pelaku 3 Orang, Termasuk Suami Korban
Lantaran hal tersebut, terungkap lah bahwa Ecky merupakan pelaku yang membunuh dan memutilasi pacarnya, Angela Hindirati.
Diketahui, bahwa awalnya Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya kepada keluarga karena Ecy tidak mau menikahi Angela.
"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)