News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Pengecualian ERP Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merespon aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) yang menolak rencana sistem Electronic Road Pricing (ERP) di depan Gedung DPRD, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merespon aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) yang menolak rencana sistem Electronic Road Pricing (ERP) di depan Gedung DPRD, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Dikatakan Syafrin, jika nantinya jadi diterapkan, sistem ERP ini juga akan berlaku terhadap angkutan berbasis online dikarenakan kendaraan tersebut tak berplat kuning yang menandakan angkutan umum.

Berlakunya sistem ERP terhadap kendaraan online ini, dijelaskan Syafrin hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Temui Massa Aksi, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Janji Tampung Aspirasi Penolakan Sistem ERP

"Sebagaimana dalam UU nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan masih berpelat hitam," jelas Syafrin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Kendati demilkian Syafrin tak menutup peluang bakal adanya pengecualian terhadap angkutan berbasis online agar tak terkena sistem ERP ini.

Akan tetapi hal itu perlu dilakukan revisi terlebih dahulu terhadap UU LLAJ oleh pemerintah pusat dan anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memasukan angkutan online kedalam kategori angkutan umum.

"Kita akan melihat perkembanganya dari revisi UU nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih di DPR. Namun dengan posisi masih ada UU nomor 22 tahun 2009 ini maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang yang tergabung dalam massa aksi pengemudi ojek online menggelar aksi penolakan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Aksi penolakan kebijakan ERP itu berdasarkan pantauan Tribunnews.com digelar sejak pukul 12.05 WIB dan dihadiri oleh ratusan orang dari berbagai elemen komunitas ojek online di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Tolak Kebijakan ERP, Ratusan Pengemudi Ojek Online Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta

Dalam aksi itu terlihat peserta massa aksi juga membawa sejumlah atribut seperti bendera dan poster berisi berbagai tuntutan terkait penolakan dan protes mengenai kebijakan ERP tersebut.

"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian tulisan yang berada dalam poster tersebut.

Tak hanya itu satu unit mobil komando milik peserta aksi juga terlihat berada di depan Gedung DPRD DKI Jakarta itu.

Sementara itu, sayup sayup penolakan ERP juga terus dilontarkan oleh ratusan massa aksi di lokasi tersebut.

"Tolak ERP, tolak ERP," ujar peserta massa aksi

Seperti diketahui ramai dibicarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal terapkan jalan berbayar.

Rencana penerapan jalan berbayar disebut juga dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP).

ERP merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme dalam transportasi yang disinyalir dapat mengantisipasi kemacetan ibu kota.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa saat ini belum ada pemberlakuan ERP.

"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Tolak Kebijakan ERP, Ratusan Pengemudi Ojek Online Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta

Regulasi yang dimaksud Syafrin adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Syafrin memastikan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD DKI Jakarta.

"Kalau belum jadi Perda, ya penerapannya belum bisa diimplementasikan," ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ia pun mengaku pihaknya telah melakukan pembahasan dari pasal per pasal.

"Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini," kata Syafrin.

Syafrin pun menyadari Raperda ERP sudah ada sejak lama. Kemudian, yang sedang dibahas adalah penyelarasan di era industri 4.0 saat ini.

"Oleh sebab itu, untuk hulunya tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik," ucap Syafrin.

Namun nantinya akan langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik.

Baca juga: Tolak Sistem ERP, Pengemudi Ojek Online: Kami Sudah Bayar Pajak, Masa Harus Bayar Jalan Lagi

Saat ditanya perihal target rampung pembahasan Raperda, Syafrin belum bisa memastikan dengan jelas.

Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa ERP akan dijalankan di tahun 2023.

"Yang jelas tahun ini ya. Saya enggak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun," pungkas Syafrin.

Adapun rencana rincian tarif ERP yang sedang didiskusikan ada di angka Rp 5.000 hingga Rp 19.000 (tergantung dari panjang ruas jalannya).

Selain itu, Syafrin menginformasikan bahwa perbedaan jenis kendaraan juga dapat mempengaruhi tarif ERP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini