TRIBUNNEWS.COM - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu (59).
Bripda HS berdinas di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Bripda HS membunuh Sony Rizal Tahitu di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.
Beberapa saat setelah kejadian, Bripda HS langsung diamankan dan ditahan.
Adapun motif Bripda HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal Tahitu yakni karena terhimpit masalah ekonomi.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut nasib Bripda HS setelah membunuh sopir taksi online:
Diperika soal Pelanggaran Kode Etik
Bripda HS akan diperiksa soal pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu di Mabes Polri, tentu ini nanti akan dilakukan secara Ankum (atasan yang berhak menghukum)" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Trunoyudo menegaskan, Polri tak pandang bulu menindak anggota yang bermasalah.
"Sudah komitmen ya, terkait apa yang sudah disampaikan dari pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, kemudian juga Bapak Kapolda Metro Jaya, kita harus memilah," jelas dia.
Baca juga: Sosok Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi yang Bermasalah
Terancam 15 Tahun Penjara
Bripda HS dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Pasal 338 KUHP itu berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Bripda HS akan Dipecat
Densus 88 Antiteror Polri menyampaikan, Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, dipastikan akan dipecat dari anggota Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan pihaknya tak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
"Betul (Bripda HS akan dipecat)" kata Aswin, Rabu.
Aswin juga mengatakan, Bripda HS telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Bripda HS disebut pernah menipu teman anggota Polri hingga terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
"Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," kata Aswin, Rabu.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," beber dia.
Baca juga: Sederet Pelanggaran Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online: Terlilit Judi & Menipu
Bripda HS Mengaku Tak Punya Uang
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Betutu, menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/1/2023).
"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai."
"Kemudian barulah klien kami kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," ujar Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Driver Taksi Online secara Sadis, Disebut Polisi Bermasalah
Menurut Jundri, motif pelaku yakni ingin merampas mobil korban.
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," katanya.
Jundri memaparkan, pelaku awalnya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.
"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang."
"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'Bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," terangnya.
Baca juga: Densus 88 Ungkap Dosa Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online, Pernah Tertangkap Main Judi Online
Ia melanjutkan, korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan.
"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," imbuh Jundri.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)