News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88

Nasib Bripda HS setelah Bunuh Sopir Taksi Online: akan Dipecat dari Polri, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), ditemukan tewas di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023). Berikut nasib Bripda HS yang menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu (59).

Bripda HS berdinas di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Bripda HS membunuh Sony Rizal Tahitu di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.

Beberapa saat setelah kejadian, Bripda HS langsung diamankan dan ditahan.

Adapun motif Bripda HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal Tahitu yakni karena terhimpit masalah ekonomi.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut nasib Bripda HS setelah membunuh sopir taksi online:

Diperika soal Pelanggaran Kode Etik

Bripda HS akan diperiksa soal pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok tersebut.

"Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu di Mabes Polri, tentu ini nanti akan dilakukan secara Ankum (atasan yang berhak menghukum)" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Trunoyudo menegaskan, Polri tak pandang bulu menindak anggota yang bermasalah.

"Sudah komitmen ya, terkait apa yang sudah disampaikan dari pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, kemudian juga Bapak Kapolda Metro Jaya, kita harus memilah," jelas dia.

Baca juga: Sosok Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi yang Bermasalah

TKP pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023). Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu (59). (TribunJakarta.com, Kompas.com/M Chaerul Halim)

Terancam 15 Tahun Penjara

Bripda HS dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Pasal 338 KUHP itu berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Bripda HS akan Dipecat

Densus 88 Antiteror Polri menyampaikan, Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, dipastikan akan dipecat dari anggota Polri.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan pihaknya tak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

"Betul (Bripda HS akan dipecat)" kata Aswin, Rabu.

Aswin juga mengatakan, Bripda HS telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Bripda HS disebut pernah menipu teman anggota Polri hingga terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

"Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," kata Aswin, Rabu.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," beber dia.

Baca juga: Sederet Pelanggaran Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online: Terlilit Judi & Menipu

Bripda HS Mengaku Tak Punya Uang

Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Betutu, menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/1/2023).

"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai."

"Kemudian barulah klien kami kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," ujar Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Driver Taksi Online secara Sadis, Disebut Polisi Bermasalah

Pengacara Jundri R Berutu, kuasa hukum keluarga sopir taksi online Sony Rizal Taihitu yang tewas dibegal oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri di Depok mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Menurut Jundri, motif pelaku yakni ingin merampas mobil korban.

"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," katanya.

Jundri memaparkan, pelaku awalnya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.

"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang."

"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'Bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," terangnya.

Baca juga: Densus 88 Ungkap Dosa Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online, Pernah Tertangkap Main Judi Online

Ia melanjutkan, korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan.

"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," imbuh Jundri.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini