Hengki menjelaskan alasan pasal yang disangkakan lantaran tindakan pembunuhan ini dilakukan oleh dua orang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Pembunuh Pengusaha Ayam Goreng Disertai Penculik Anak di Bekasi
Kendati demikian, lantaran ada salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur, Hengki menyebut ada pasal lain yang disangkakan yaitu pasal 76 F juncto pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2015 atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Dan juga terhadap tersangka ini juga akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Bos Ayam Goreng Tewas di Bekasi