Motif Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan motif HK dan MA membunuh bos mereka karena sakit hati.
"Motif sementara pengakuan tersangka adalah karena sakit hati yaitu terkait gaji, terkait dengan perlakuan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Meski begitu, Hengki tidak langsung percaya atas pengakuan para tersangka.
Nantinya, pihaknya akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari kasus ini.
"Sekali lagi, kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari para pelaku-pelaku ini," ucapnya.
Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka.
"Ini sekali lagi kita tidak bisa berdasarkan pengakuan tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.
Sementara untuk, MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, MA merupakan anak di bawah umur.
(Tribunnews.com/abdi/ Tribunjakarta.com/ Annas Furqon/ Yusuf Bachtiar)