TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cerita anak pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama David (17) hingga koma bermula dari aduan pacar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian
bermula dari aduan remaja perempuan berinisial AGH (15) kepada Mario ihwal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.
AGH merupakan mantan pacar David dan sekarang menjadi kekasih anak pejabat pajak Jaksel tersebut. Sementara, David adalah anak salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut
kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade
saat rilis kasus ini ke media, Rabu (22/2/202).
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin, 20 Februari 2023.Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Kompleks Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan
seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba
mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi
penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul
korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Baca juga: Jeep Rubicon Penganiaya Remaja Banser Diduga Palsu dan Menunggak Pajak
Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek
Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard
ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan
orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi," terang Kapolres.