News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berapa Gaji PNS Eselon III? Sempat Dijabat Rafael Alun, Ayah Mario Dandy yang Dicopot Sri Mulyani

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Rafael Alun Trisambodo (Kiri) dan Anaknya, Mario Dandy Satriyo (Kanan). Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putra dari petinggi GP Ansor. Rafael Alun, Pejabat Eselon III Pajak dicopot SSri Mulyani buntut sang anak, Mario Dandy, yang aniaya remaja 17 tahun.

Namun di sisi lain PNS juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) di mana besarannya berbeda sesuai dengan instansi tempat bertugas dan jabatannya.

Tukin bagi pegawai Ditjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 37 Tahun 2015.

Pejabat Struktural (Eselon I) (27): Rp117.375.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (26): Rp99.720.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (25): Rp95.602.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (24): Rp84.604.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (23): Rp81.940.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (22): Rp72.522.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (21): Rp64.192.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (20): Rp56.780.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (19): Rp46.478.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (18): Rp42.058.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (17): Rp37.219.800

Pejabat Struktural (Eselon IV) (16): 28.757.200

Pejabat Struktural (Eselon IV) (15): Rp25.411.600

Pejabat Struktural (Eselon IV) (14): Rp22.935.762

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini